POSMETRO MEDAN – Setelah perlawanannya lewat praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menteri Agama RI, Gus Yaqut langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut terjerat kasus dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Langkah penahanan ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut tampak mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129.
Dengan tangan terborgol, Yaqut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Saat ini, ia telah diantarkan menuju rumah tahanan (rutan) KPK.(bbs)












