Semrawut, Pemkab Deli Serdang Minta Provider Lakukan Penataan Kabel Jaringan Utilitas

oleh
Rapat Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Hendra Wijaya bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh.

POSMETRO MEDAN – Semrawutnya pemasangan jaringan kabel utilitas meliputi kabel Listrik, telekomunikasi (WiFi) dan lainnya saat ini menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Pasalnya, persoalan kabel utilitas dan penerangan ini merupakan salah satu dari tujuh persoalan yang menjadi rencana aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution, pada rapat dengan 17 kepala daerah beberapa waktu lalu untuk dirapikan karena sudah sangat menggangu keindahan kota begitu juga dengan tiang- tiang besi nya.

Enam persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.

“Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah agar tidak semrawut seperti saat ini merusak keindahan kota. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Hendra Wijaya di rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA..  Lapak Dibongkar Petugas, Pedagang Simpang Kayu Besar Protes

Pemerintah daerah akan melakukan langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin sesuai prosedur.

“Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegas Asisten II.

Sementara, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra menyampaikan, persoalan kabel udara memang menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, yang saat ini sedang melakukan penataan kabel jaringan secara bertahap.

BACA JUGA..  Eko Patrio Hadiri Silahturahmi PAN Sumut di Deli Serdang

Dijelaskan, beberapa ruas jalan di Kota Medan sudah direalisasikan dengan jaringan kabel bawah tanah, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi.

“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Ditegaskan, APJII siap menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan kebijakan Pemkab Deli Serdang kepada seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.

Namun, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan, karena memerlukan pembangunan utilitas jaringan yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, serta membutuhkan tahapan sosialisasi dan koordinasi yang matang.

BACA JUGA..  Dalih OKSI, SMAN 2 Lintongnihuta Ambil Dana Dari Pendaftaran Rp 100 Ribu Per Siswa

Ditekankan juga, langkah penertiban harus memperhatikan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian dan aktivitas sehari-hari.

“Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” ungkapnya.

Rapat dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu, Asisten II menambahkan, persoalan perizinan juga harus menjadi perhatian bersama ( Wan)

EDITOR : Putra