POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial SA (46), pelaku ganja yang juga tercatat sebagai residivis.
SA merupakan warga Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap saat berdiri di tepi Jalan, dekat dengan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV miliknya, Kamis (12/2) siang sekira pukul 13.15 WIB.
SA disergap dan digeledah. Hasilnya ditemukan saku jaket tersangka beris satu paket ganja berat brutto 1.10 gram dan satu unit handphone merk OPPO.
Kemudian dari saku celananya ditemukan uang senilai Rp610.000 diduga hasil penjualan ganja.
Saat diinterogasi, SA mengaku barang bukti ganja yang ditemukan tersebut miliknya yang diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan, Kota Pematangsiantar. Namun saat pengembangan, target R belum berhasil ditemukan.
Pelaku SA berikut barang bukti ganja termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut.
Tersany SA dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Oku Budiman











