Pemilik Sabu & Airsoft Gun Diciduk Polisi 

oleh
Barang bukti narkoba & airsoft gun. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – eorang pria berinisal ABM (49) ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (17/2) lalu.

 Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.

 “Pada pengungkapan tersebut kita temukan dan sita barang bukti sabu seberat 16,40 gram beserta satu buah airsoft gun,” kata Arifin, Kamis (19/2).

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

 Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Tanjung Gading.

 ‎”Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai mobil beserta barang bukti,” jelasnya.

 Barang bukti yang disita berupa dua plastik klip transparan berisi sabu. Plastik pertama berisi 5 gram dan plastik kedua berisi 11,40 gram.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digrebek, Pengedar Pengguna Loncat ke Sungai

 Lalu satu timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet kecil dan uang tunai Rp 3.050.000.

 ‎‎”Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya.

Editor : Oku Budiman