POSMETRO MEDAN – Dua pria yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi di sebuah gang sempit kawasan Kecamatan Datuk Bandar digrebek personel Sat Res Narakoba Polres Tanjungbalai.
Penyergapan dilakukan tepat di Jalan Anwar Idris, Gang Al-Wasliah, Kelurahan Gading, pada Kamis (19/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kepada awak media, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan menjelaskan, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IG alias IN (50) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, dan MM alias Mansah (39), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam (assoy), dikemas rapi dalam sejumlah plastik klip transparan,” kata Ruslan, Minggu (22/2).
Polisi juga menyita barang bukti 365 butir pil ekstasi warna hijau (5 paket) dengan berat bersih sekitar 173,21 gram, 6 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 3,03 gram.
Kemudian 2 (dua) unit HandPhone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Total sebanyak 371 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi tersebut,” jelasnya.
Ipda M Ruslan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Editor : Oki Budiman












