RDP DPRD Langkat Bongkar Dugaan Kejanggalan KUR di BRI Kuala

oleh
Komisi III DPRD Langkat kembali menggelar RDP terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran KUR di BRI Unit Kecamatan Kuala, Selasa (24/2/26) di Gedung DPRD Langkat. (posmetro)

POSMETRO MEDAN-Polemik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kuala memasuki babak baru. DPRD Langkat melalui Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah dugaan penyimpangan mekanisme kredit yang dilaporkan mahasiswa.

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (24/2/2026), itu merupakan tindak lanjut pengaduan Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Langkat terkait proses pengajuan KUR di Kualayang diduga masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Pimanta Ginting dengan menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai — pihak yang sebelumnya absen pada RDP pertama.

BACA JUGA..  Banggar DPRD Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Sterilisasi Rp3,4 M dan Laser Batu Ginjal Rp5,33 M di RSUD Amri Tambunan

Agunan Diakui Pernah Ada, Kini Dikembalikan

Dalam forum itu, Riswan Gunawan, mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di Stabat, menjelaskan bahwa secara prinsip KUR di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan. Ia mengakui pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dengan mengembalikan agunan nasabah secara bertahap.

Namun, ia menegaskan tidak semua pengajuan bisa diproses karena kendala administratif, khususnya catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kalau status SLIK kuning karena ada tunggakan di lembaga pembiayaan lain, pengajuan tidak bisa diproses. Itu menjadi kewenangan cabang,” ujarnya.

BACA JUGA..  Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak di Langkat Dilaporkan Tiorita ke Menteri Bahlil

BRI: Tidak Ada Toleransi Percaloan

Kepala BRI Cabang Binjai turut mengakui pada awal implementasi program KUR pernah diberlakukan agunan. Namun sejak 2025 hingga sekarang, ketentuan tersebut sudah dihapus untuk plafon tertentu sesuai regulasi pemerintah.

Terkait tuntutan mahasiswa agar petugas lapangan diberhentikan, ia menyebut terdapat prosedur internal yang harus dilalui. Meski begitu, ia menegaskan komitmen perbaikan pelayanan dan sikap tegas terhadap praktik percaloan.

“Tidak ada toleransi untuk percaloan,” tegasnya.

OJK dan LPS Buka Posisi

Perwakilan LPS menegaskan lembaganya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Sementara OJK menjelaskan perannya terbatas pada pengawasan dan pengecekan data melalui sistem SLIK.

BACA JUGA..  Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pagu Anggaran Capai Rp838 Miliar

DPRD Minta Data Nasabah Diaudit

Setelah mendengar seluruh keterangan, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala menyerahkan data nasabah kepada OJK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan proses pengajuan dan penyaluran KUR berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah, yang seharusnya dipermudah melalui program KUR pemerintah — bukan justru menimbulkan polemik baru.

Reporter: M Alzi
Editor: Sahala Simatupang