Pencuri Sepeda Motor CRF Masuk Penjara 

oleh
Pelaku berinisial TRS diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Indra Pura amankan seorang pria berinisial TRS (24), warga Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor.

 Penangkapan terhadap TRS dibenarkan oleh Kapolsek Indra Pura, AKP Rahmad R Hutagaol, melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP P Tamba, Senin (2/2).

 Dijelaskan Tamba, penangkapan terhadap TRS merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor di kediaman Mahar Laila Rambe, di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, yang lalu.

BACA JUGA..  Wanita Pembuang Mayat Bayi, Melahirkan Sendiri

 Masih menurut Tamba, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seorang tersangka atas nama Fajar yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi, dalam perkara pidana lain.

 Berkat kerja sama yang baik antara Polsek Indra Pura dengan Satreskrim Polres Tebingtinggi, diketahui Fajar dan TRS diduga bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri satu unit sepeda motor CRF milik Mahar Laila Rambe.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah

 Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indra Pura akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku TRS di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Minggu (1/2).

 Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura, Ipda Evan Hutabarat, memimpin penangkapan terhadap TRS.

 “Terduga pelaku ditangkap dari salah satu warung di Jalan Turi, Kelurahan Indra Sakti,” jelasnya.

BACA JUGA..  Saat Bulan Puasa, Ingatkan Tak Ada Pemadaman Listrik dan PJU Mati Saat Bulan Puasa

 Hingga berita ini diterbitkan, TRS masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum, dan mengungkap penadah sepeda motor yang dicuri.

Editor : Oki Budiman