example bannerexample bannerexample banner

Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Suseno dan Irwanto Saputra, Minta Polres Binjai Batalkan Status Hukum

oleh

POSMETRO MEDAN — Penetapan Suseno dan Irwanto Saputra sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai mendapat keberatan dari tim kuasa hukum.

Zulkarnain Nasution bersama Edi Sunaryo dari Kantor Hukum Zea & Partner meminta agar status hukum kedua kliennya dikaji ulang dan dibatalkan.

Zulkarnain menyatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak tepat karena kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dipersangkakan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f).

BACA JUGA..  Dukung Program Aku Hatinya PKK, Pemko Binjai Salurkan Bantuan ke Kelurahan Sumber Mulyorejo
example banner

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Suseno dan Irwanto Saputra belum memiliki dasar yang kuat. Klien tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f). Oleh karena itu, kami meminta agar Polres Binjai melakukan kaji ulang dan membatalkan penetapan tersebut,” ujar Zulkarnain, Senin (24/2/2026).

BACA JUGA..  Dorong Akses Data Terpadu, Kominfo Binjai Gelar Simulasi Portal BISMA

Ia menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, baik dari sisi pemeriksaan maupun konstruksi peristiwa hukum.

example bannerexample banner

Menurut dia, proses penyidikan seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permintaan pengkajian ulang tidak direspons.

Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah melaporkan persoalan tersebut ke Wassidik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan ke Wasidik Polda Sumut, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Zul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan kuasa hukum atas penetapan dua tersangka tersebut.(dyka.p)

EDITOR : Putra