POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Fitra Aditama (26), warga Jalan Jalak, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, ditangkap pihak Kepolisian karena ketahuan mencuri HandPhone (HP) milik salah seorang karyawati sebuah toko di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku (Fitra) seorang diri, Kamis (29/1) lalu.
Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik HP, Puan Maharani, saat meletakkan ponselnya di atas meja kerja.
Akan tetapi, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Perempuan yang tinggal di Martubung, Medan Labuhan, itu mengetahui pencurian tersebut dan langsung berteriak.
“Tersangka sempat hendak kabur, namun langsung diamankan warga,” kaya Yaqin, Minggu (1/2).
Tidak lama berselang, pihak Kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati HP milik Puan Maharani disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
“Awalnya berkilah, setelah kita geledah, kita temukan barang bukti HP dan sebilah pisau cutter,” jelas Yaqin.
Selanjutnya Fitra di bawa ke Polsek Medan Area guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Puan Maharani telah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dari keterangan tersangka, ia nekat melakukan aksinya untuk bermain judi online dan mengonsumsi sabu,” tutup Kapolsek.
Editor : Oki Budiman











