POSMETRO MEDAN – Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial D (53) dilaporkan terkait kasus penipuan.
Dia dilaporkan korban, Sofiah (48) warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tertuang dalam LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa berinisial D.
“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” jelas AKP Binrod Situngkir, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, penasehat hukum korban, Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah Associates, menjelaskan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(mis)











