Incar Asuransi, IRT Buat Laporan Palsu

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Demi mendapatkan asuransi, seorang ibu rumah tangga bernama Nanda Khairunnisa nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Dalam laporannya, wanita ini mengaku jadi korban begal dan pelaku membawa kabur motornya.

Namun setelah ditelusuri polisi, ternyata motor dimaksud dibawa oleh suaminya. Atas perbuatannya tersebut, Nanda kini berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Nanda mendatangi Polsek Tembung pada 4 Februari 2026. Kepada penyidik, dia mengaku dibegal saat melintas di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Kabupaten Deli Serdang pada 26 Januari 2026 malam.

BACA JUGA..  Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

“Di laporan, dia bilang dihadang empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Lalu, dia diancam pakai senjata tajam sehingga meninggalkan sepeda motornya sehingga raib,” kata AKP Ras Maju, Kapolsek Tembung, Minggu (8/2/2026).

Menerima laporan itu, penyidik mulai mendalami dengan memeriksa lokasi kejadian. Saat olah TKP, penyidik mendapati gelagat dari Nanda yang mencurigakan.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Agara Amankan Tiga Pria, Sita Sabu dan Alat Isap

Seakan-akan Nanda sedang mengarang cerita dengan keterangan yang berubah-ubah. “Setelah itu, dia kami interogasi mendalam. Akhirnya dia mengakui bukan korban begal. Sepeda motornya justru dibawa suaminya ke Aceh untuk dijual,” ucap Ras Maju.

“Jadi pengakuannya, ada seseorang inisial S, dari pihak leasing, yang justru membuat skenario ini. Bahkan sampai lokasi kejadian di laporan palsu itu diarahkan S,” sambungnya.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

Ia menerangkan, motif Nanda membuat laporan palsu agar mendapatkan surat keterangan hilang dari Polsek Tembung sehingga dapat mengurus klaim asuransi dari leasing.

“Dugaannya, kendaraan sudah dijual. Sehingga surat kehilangan akan dipakai untuk klaim asuransi,” ucap Ras Maju.

Kini, Nanda telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 361 UU RI No 1 Tahun 2023.

Namun Nanda menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga. Alhasil Nanda hanya dikenakan wajib lapor.(tbn)