POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026) lalu oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.
Ralasen Ginting ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
“Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, saat menggelar press release di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).
Lanjut Iwan, kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Di mana kemudian, Iwan menambahkan penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).
Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.
“Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” ujar Iwan.
Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun nerjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
Di mana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.
“Berdasarkan DPA maupun perubahannya, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya,” ucap Iwan.
Tersangka Ralasen Ginting sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang.
“Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR Dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp2.804.500.000,” ujar Iwan.(tbn)












