Tersangka Pembunuh Tarigan Ditangkap

oleh
oleh
Polres Tanah Karo mengamankan tersangka pembunuh Tarigan.

 

POSMETRO MEDAN – Tersangka pembunuh Sidon Tarigan (53) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Sabtu (3/1/2026), membenarkan perihal penangkapan tersangka RFG (17) saat berada di dalam rumah orangtuanya, tepatnya Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

BACA JUGA..  Ratusan Motor Curian Disita Polrestabes Medan, Warga Dipersilahkan Ambil Tanpa Biaya

Diketahui korban ditemukan oleh petugas kamar Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (31/12/2025) siang.

Korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup, dan pada tubuh korban berlumuran darah.

“Tidak sampai 24 jam dari pembunuhan berlangsung, tim Opsnal Polres Tanah Karo langsung meringkus tersangka di dalam rumah orang tua nya tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA..  Motor Murah Hasil Curian, Sindikat Curanmor Disikat

Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan, guna diperiksa lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.

Saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

BACA JUGA..  Bus ALS vs Truk Tangki, 16 Orang Tewas

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(bbs)