POSMETRO MEDAN – Tim Patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor babi ilegal di perairan Nias Utara, Kamis dini hari (15/1/2026).
Komandan Lanal (Danlanal) Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan.
Kapal pertama dinakhodai oknum berinisial NT dengan enam anak buah kapal (ABK) dan membawa 108 ekor babi. Kapal kedua dinakhodai PT, juga dengan enam ABK, mengangkut 119 ekor babi. Kedua kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen kapal, dokumen awak kapal, maupun dokumen muatan yang sah.
“Seluruh kapal, muatan, dan awak kapal telah diamankan dan dikawal ke Mako Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, Kamis (15/1/2026) malam.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait pelayaran tanpa SPB, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.











