POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial APS (23), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian ditangkap personel Polsek Salapian.
APS berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, personel menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, mancis.
Kemudian plastik klip kosong, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa mengatakan, pelaku ditangkap setelah personel menerima informasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di area perladangan warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salapian untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (19/1).
Selanjutnya, polisi bersama perangkat desa dan warga setempat membongkar serta membakar gubuk yang digunakan sebagai tempat peredaran narkotika.
Editor : Oki Budiman











