POSMETRO MEDAN – Suharto alias Bagong salah satu Ketua PAC Ormas di Kecamatan Batang Kuis diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum Polri yang bertugas di Polsek Batang Kuis jajaran Polresta Deli Serdang.
Oknum Polsek dimaksud berinisial Aiptu IPS memaksa Suharto alias Bagong memberikan sejumlah uang sebesar Rp 17 juta agar cafe yang dibangunnya di bantaran Sungai Batang Kuis berbatasan antara Desa Sena dengan Desa Sambirejo Timur tak ditimbun lumpur galian parit oleh oknum tersebut.
Menurut Bagong, Aiptu IPS meminta uang Rp17 juta agar cafenya tak ditimbun lumpur sungai karena lahan yang dibangun cafe itu diakui sebagai lahan milik Aiptu IPS padahal lahan itu lahan bantaran sungai milik Dinas PU Deli Serdang.
“Saat bangunan cafe sudah hampir selesai tiba-tiba oknum Polisi Aiptu IPS tersebut mau menurunkan tanah lumpur yang di ambil dari galian paret di Dusun VI Desa Sena dengan menggunakan Dum Truk di depan pintu Cafe tersebut dengan dalih tanah tersebut adalah miliknya, padahal tanah tersebut adalah milik PU,” ucap Bagong.
Dari pantauan dibantaran sungai Batang Kuis,selain cafe milik Bagong tersebut ada 5 (lima ) pintu bangunan dan 1 ( satu ) milik Oknum Polisi IPS dengan nama cafe Maharani, dan menurut Bagong, oknum itu mengklaim kalau sepanjang bantaran sungai Batang Kuis berbatas dengan Desa Sambi Rejo Timur adalah miliknya.
Terkait dugaan pemerasan dilakukan salah seorang anggotanya terhadap Bagong pengelola cafe, Kapolsek Batang Kuis AKP Salija SH mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan ia sudah berbicara dengan bagong.
“Enggak benar itu, bukan seperti itu ceritanya, ini saya sudah bersama bagongnya, nanti saya jelaskan permasalahannya, tolong ditarik beritanya dulu,” Ucap Kapolsek.
( Wan)
EDITOR : Putra












