POSMETRO MEDAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan aksi demontrasi kamis lalu. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat, tidak lengkap, serta tidak berimbang karena tidak didahului klarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (13/1/25) siang, Kadis Kesehatan Langkat dr. Juliana, MM menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan tafsir keliru dan menyesatkan opini publik. Hal ini disebabkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada instansi yang memiliki kewenangan dan data atas kegiatan yang diberitakan.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada verifikasi fakta yang utuh dan tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik,” demikian pernyataan resmi Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait substansi pemberitaan, Dinas Kesehatan Langkat menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proses pengadaan dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang sah, serta melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara transparan, objektif, dan akuntabel”ucapnya.
Selain itu, spesifikasi barang dan jasa yang dipersoalkan dalam pemberitaan dinyatakan telah sesuai dengan kebutuhan layanan dan standar teknis yang dipersyaratkan. Hal tersebut dibuktikan melalui Dokumen Spesifikasi Teknis, Berita Acara Evaluasi Teknis, serta Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan (BAST).
Dinas Kesehatan Langkat juga memberikan klarifikasi khusus terkait pengadaan kendaraan dinas roda dua. Dijelaskan bahwa pengadaan kendaraan roda dua pada Tahun Anggaran 2024 merupakan kendaraan dinas Puskesmas Keliling yang memiliki spesifikasi khusus untuk pelayanan kesehatan, sehingga tidak dapat dibandingkan dengan harga kendaraan roda dua standar yang dijual di showroom.
“Kendaraan tersebut dilengkapi dengan perlengkapan khusus penunjang layanan kesehatan sesuai kebutuhan operasional Puskesmas Keliling” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Kesehatan Langkat menegaskan tetap terbuka terhadap proses pengawasan dan mendukung upaya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.












