POSMETRO MEDAN – Rokok ilegal di Aceh Tenggara bebas diperjualbelikan dan rokok ilegal ini seperti barang tidak ilegal di Aceh Tenggara. Bukti, rokok ini mudah dibeli dan didapat di kios. Bahkan, di meja-meja warkop rokok ilegal ini seperti barang bukan legal. Ini menunjukkan kalau rokok ilegal ini luput dari tindakan hukum, untuk itu karena ini merugikan negara, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara meminta kepada bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki untuk menurunkan tim gabungan untuk memberantas maraknya penjualan rokok ilegal di kabupaten Aceh Tenggara. Peredaran rokok ilegal ini seperti ada oknum-oknum yang diduga membekingi. Bukti, rokok ilegal ini tidak ada tindakan apapun dari aparat
demikian disampaikan Dahrinsyah Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara kepada posmetromedan Kamis(15/1).
Peredaran atau penjual rokok ilegal ini banyak beredar di kios-kios pedesaan dalam Kecamatan Lawe Sigala-gala, Simpang Semadam, Babussalam, Badar, Dan kecamatan lainnya tanpa ada upaya yang serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penjualan rokok ilegal. Padahal rokok ilegal ini, sesuai denganUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, penegakkan hukum itu seakan lumpuh di Aceh Tenggara, padahal keberadaan peredaran rokok ilegal tanpa bea cukai tentunya merugikan negara dan rakyat dari sektorpendapatan pajak bea cukai.
Menurut Dahrinsyah, apabila pihak APH tidak tegas dalam menindak penjual rokok ilegal, maka tidaklah berlebihan apabila muncul opini ditengah masyarakat bahwa APH mem-back up atau berada dibelakang aktivitas penjual rokok ilegal.
Dahrinsyah, minta polda Aceh segera membentuk tim khusus untuk diturunkan ke kabupaten aceh Tenggara untuk menangkap grosir yang menjual rokok ilegal.
Disinilah fungsi intelejen harus dijalankan secara maksimal untuk mendeteksi aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak di Aceh Tenggara dan merugikan negara.
Aparat penegak hukum di kabupaten Aceh Tenggara lemah tidak berani menyentuh grosir yang terang -terangan menjual rokok ilegal.
Penjual rokok ilegal terang-terangan menjual di pasaran sampai sekarang tidak ada yang berani menyentuh mereka Seolah-olah praktik ini dibiarkan berjalan karena pelakunya dianggap ‘terlalu kuat’ untuk disentuh.
Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di pasarkan berbagai merk rokok Ilegal yang di temukan diantaranya, rokok Luffman, Manchester dan jenis lainnya.
Lemahnya penegakkan hukum sehingga rokok ilegal sulit diberantas di pasaran Aceh Tenggara.
“Penegakkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.,”kata Dahrin.(Zal)
EDITOR : Putra











