POSMETRO MEDAN – Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di Wilayah Polresta Deli Serdang menyentuh angka 478 kasus selama tahun 2025. Dari kasus itu hanya sebagian kecil terungkap begitu juga dengan kasus kejahatan sexual ( Cabul), penganiayaan dan pembunuhan.
Polisi diminta lebih proaktif dalam meningkatkan pencegahan dan pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi agar para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat dapat tertangkap dan wilayah hukum Polresta Deli Serdang menjadi aman bagi masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menyebutkan, kejahatan paling dominan yang dilaporkan tahun 2025 adalah kejahatan konvensional yaitu 2247 kasus dari seluruh kejahatan diikuti kejahatan transnasional yaitu 91 kasus.
“Jumlah kejahatan dan penyelesaian tahun 2024 sebanyak 2385 kasus penyelesaian 988 kasus, tahun 2025 sebanyak 2377 kasus penyelesaian sebanyak 970 kasus,” urai Kapolresta Deli Serdang.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 80 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 170 kasus dan curanmor sebanyak 478 kasus.
“Rekapitulasi kejahatan tahun 2025 yaitu Kasus Curanmor sebanyak 478 kasus, penganiayaan 336 kasus, curat 170 kasus, curas 80 kasus, cabul 54 kasus, kekerasan seksual 18 kasus dan pembunuhan 4 kasus,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.( Wan)
EDITOR : Putra











