POSMETRO MEDAN – Sertu Muhammad Fadly Sitepu diadili di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Selasa (13/1/2026), terkait kasus pemerasan terhadap mantan kekasihnya berinisial AN.
Sidang dipimpin Mayor Iskandar Zulkarnaen, serta oditur militer, Mayor Tecki.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Juni 2022, terdakwa berkenalan dengan korban melalui akun Instagram dan saling tukar nomor ponsel sebagai bentuk komunikasi lebih lanjut.
“Saksi 1 (korban) pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, apakah kamu masih perawan? karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan.’ Dan dijawab, dia masih perawan,” kata Tecki.
Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga menjalin asmara. Pada Agustus 2022, terdakwa mengajak korban makan siang dengan mengendarai mobil ke kafe.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban untuk nginap di Hotel Raz Residence, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Setibanya di hotel, terdakwa membayar kamar resepsionis. Di dalam kamar, korban dan terdakwa bersetubuh. Hubungan keduanya pun berjalan beberapa waktu.
Pada Desember 2023, mereka melakukan video call seks. Terdakwa merekam layar video tersebut dan menyimpannya.
Pada Oktober 2024, hubungan terdakwa dengan korban mulai renggang. Korban pun memblokir kontak terdakwa.
Sejak saat itu, terdakwa sudah mulai memeras korban menggunakan video tersebut.
Pada Januari 2025, terdakwa mengirim pesan ke korban melalui akun media sosial Instagram untuk meminta tolong mengirimkan uang Rp 500 ribu.
“Namun saksi 1 (korban) tidak menuruti permintaan tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan video phone seks dan mengancam akan menyebarkannya,” ucap Tecki.
Karena takut, korban menuruti kemauan terdakwa. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali meminta senilai Rp 1 juta kepada korban dan disanggupi dengan catatan video itu dihapus.
Akan tetapi, terdakwa tetap memeras sehingga kerugian total yang dialami korban Rp 30 juta. Belakangan korban melaporkan kejadian itu hingga kasus Sertu Fadly bergulir ke meja persidangan.
Sertu Fadly pun didakwa dengan pasal kumulatif. Kesatu, Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHP tahun 2023.
Kedua, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (tbn)











