Burung Langka Gagal Diselundupkan ke Thailand

oleh
oleh
Tersangka dan barang bukti burung langka diamankan petugas.

 

POSMETRO MEDAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan burung langka ke Thailand.

Dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Deli Serdang, petugas mengamankan tujuh ekor burung langka endemik Papua dan Maluku serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA..  Bos Diskotek Terbul Ditangkap di Karo

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tindak pidana kehutanan. Kami berharap penegakan hukum ini memberi efek jera,” ujar Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tujuh ekor burung eksotis yang disimpan di dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan di ruang tamu. Satwa-satwa tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

Adapun burung yang diamankan terdiri dari tiga ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Raja, satu ekor Kakatua Molucan, serta dua ekor Kasturi Raja.

Seluruh burung tersebut merupakan satwa dilindungi dan endemik wilayah timur Indonesia. Petugas mendapati kondisi burung mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.

Atas perbuatannya, MF dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (bbs)