POSMETRO MEDAN – Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, prajurit TNI AD dituntut hukuman mati oleh oditur karena membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda. Perbuatan Tengku dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kami mohon agar terdakwa Serma Tengku Dian, jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati. Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” kata Oditur Letkol Sunardi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Senin (12/1/2026).
Oditur menilai perbuatan Tengku telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023.
“Sehingga, dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP jo Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi,” ujar Sunardi.
Menurut oditur, keadaan memberatkan, perbuatan Tengku bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI dan perbuatan Tengku merusak citra TNI di mata masyarakat.
“Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Astri Gustina Yolanda meninggal dunia. Hal yang meringankan ialah nihil,” kata Sunardi.
Atas tuntutan tersebut, Tengku diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Letkol Ahmad Efendi untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (19/1/2026) mendatang.
Tengku diketahui nekat membunuh Astri di kediaman mereka, Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (23/7/2025) pagi.
Saat itu, Astri ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di kursi teras rumah. Di tubuhnya terdapat puluhan luka tusuk akibat benda tajam. Astri pun dinyatakan meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia.
Motif Tengku menghabisi nyawa istrinya tersebut yakni karena persoalan ekonomi. Tengku membunuh Astri dengan menggunakan sangkur. Ia sempat hendak melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Kualanamu.(bbs)











