POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan 2 (dua) pelaku pencurian bernama Abdul Hakim (36), warga Jalan Sei Kambing, Gang Citarum, No 19, Kelurahan Sekip, dan Budi Afrizal Harun (44), warga Jalan Sei Kambing, Gang Citarum, No 5, Kelii Sekip.
Kedua pria dewasa itu ditangkap dalam perkara diduga pencurian Rumah 477 KUHP PIDANA UU no 1 tahun 2023.
Berdasarkan LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT. Korban/Pelapor bernam Muslim (72), warga Jalan Gunung Krakatau, No 107, Kecamatan Medan Timur.
Awalnya, pada hari Senin (12/1) pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Sei Kambing, Kelurahan Sei Putih Timur, diamankan dua orang laki-laki.
Keduanya diamany ketika petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimipin oleh Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan, dan personel melaksanakan mobile di Jalan Sekip.
Ketika patroli itu, petugas melihat becak membawa besi dan plat alumunium, kemudian Kanit menyetop becak tersebut.
Mesara gugup, Abdul Hakim melarikan diri dengan becaknya kearah Sei Kambing, lalu berhenti. Dan meneriaki rampok kepada petugas kepolisian.
Saat diamankan, ia melakukan perlawan dan pelaku Abdul Hakim juga membuang sebilah pisau dari sakunya.
Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan Abdul Hakim dan Budi Afrizal Harun, bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru.
“Kedua pelaku telah 2 (dua) kali melakukan aksi pencurian. Hasil curian nya dijual ke tukang botot,” kata Kanit, Senin (12/1) malam.
Uang hasil mencuri itu digunakan keduanya untuk membeli sabu dan judi slot.
Editor : Oki Budiman











