POSMETRO MEDAN – Babysitter berinisial SF (22) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, mengaku dianiaya dan nyaris diperkosa majikannya.
Itu diungkapnya saat membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polresta Deli Serdang, tertanggal 5 Januari 2026.
SF yang merupakan janda satu anak mengaku hingga kini masih mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan, Senin (12/1/2026), SF menuturkan terlapor berinisial VR telah dua kali melakukan percobaan pelecehan seksual disertai penganiayaan, meski korban baru bekerja kurang dari satu hari di rumah tersebut.
“Dalam satu hari itu sudah dua kali saya mengalami perlakuan tidak pantas dan penganiayaan,” ujar SF.
Korban menjelaskan, ia mulai bekerja di rumah terlapor pada 2 Januari 2026, setelah mengetahui adanya lowongan pekerjaan babysitter melalui media sosial. Karena membutuhkan pekerjaan dan memiliki pengalaman mengasuh anak, SF pun menerima tawaran tersebut dengan upah Rp2 juta per bulan.
Di rumah tersebut, kata SF, hanya terdapat terlapor, seorang anak balita, serta ibu terlapor. Situasi awal dinilai normal hingga akhirnya ibu terlapor pergi bekerja pada dini hari.
SF menyebut meski sempat meminta berhenti bekerja, dugaan perbuatan tidak pantas kembali terjadi. Korban akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah terlapor dan meminta pertolongan warga untuk pulang ke tempat keluarganya.
Usai kejadian tersebut, korban mengaku telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini ia masih menunggu perkembangan penanganan perkara. “Aku berharap pelaku segera diproses sesuai hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rosqi Akbar, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saya sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(mis)











