example banner

Wakil Ketua DPRD Binjai Dilaporkan Usai Ancam Anggota, Demi Sahkan Anggaran yang Bertolak Oleh Kepentingan Rakyat

oleh
Rapat Gabungan Komisi pada 29 November 2025, ketika kritik terhadap besarnya anggaran disampaikan secara terbuka.

POSMETRO MEDAN – DPRD Kota Binjai tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD, Hairil Anwar, terhadap sejumlah anggota dewan dalam proses pembahasan Rancangan APBD 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa anggota mempertanyakan alokasi anggaran pengamanan pimpinan dewan yang dianggap tidak proporsional.

Ketegangan itu terjadi dalam Rapat Gabungan Komisi pada 29 November 2025, ketika kritik terhadap besarnya anggaran disampaikan secara terbuka.

example banner

Alih-alih memberikan klarifikasi, Hairil Anwar diduga mengeluarkan ancaman untuk tidak menandatangani perjalanan dinas anggota yang tetap bersikap kritis.

Tindakan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai integritas proses pembahasan anggaran dan kebebasan berpendapat di lingkungan DPRD.

Merespons insiden tersebut, anggota DPRD Fitri Mutiara Harahap melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Hairil Anwar ke Badan Kehormatan.

example banner example banner

Kuasa hukumnya, Arif Buddiman Simatupang, menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai tata tertib DPRD, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

“Ini bukan sekedar pelanggaran etika, inilah bentuk dari otoritarianisme yang merusak fungsi DPRD. Banyak rakyat yang akan dirugikan jika legislatornya bertindak berdasarkan nafsu kepentingan pribadi bukan kemaslahatan umum,” ujar Arif, Selasa (9/12/2025).

Arif menjelaskan bahwa ancaman tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjamin hak anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran.

“Mengancam tidak menandatangani perjalanan dinas itu bentuk intervensi atau pemerasan politis terselubung. SPT itu hak anggota, bukan alat kontrol kekuasaan, inilah model feodelisme baru dimana jabatan dipakai untuk menekan yang berbeda pendapat,” katanya.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang menyimpang.

Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan di Badan Kehormatan harus berlangsung objektif dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Jangan ada upaya mengamankan kolega, jika laporan kami terhambat oleh meja Ketua DPRD, maka itu pelanggaran baru dan publik akan tahu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran etik, persoalan ini juga memiliki kemungkinan konsekuensi hukum yang lebih luas.

Apabila terbukti sebagai bentuk penghalangan fungsi pengawasan anggaran, tindakan yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan jabatan.

Isu ini kini mendapat perhatian di tingkat nasional karena menyangkut prinsip-prinsip dasar akuntabilitas, transparansi pengelolaan APBD, dan ketertiban etika politik daerah.

Dengan meningkatnya tekanan publik, langkah Badan Kehormatan DPRD Binjai menjadi krusial dalam memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan profesional, independen, dan tidak memihak.(dyka.p)

EDITOR : Putra