Tangan Penjual Narkoba Diborgol 

oleh
Pria berinisial IG diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial IG (37) diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12).

 IG berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Selesai yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 “Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat orang keluar masuk dari rumah itu. Petugas langsung mengepung, melakukan penggerebekan, dan mengamankan terduga IG,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (11/12) kepada wartawan.

 Selain mengamankan IG, polisi turut menyita 18 paket sabu seberat bruto 3,36 gram, 11 plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi sebagai skop, dua timbangan elektrik, uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil transaksi, dan satu kotak putih sebagai tempat penyimpanan.

BACA JUGA..  Lewat Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Semangat Gotong Royong

 IG dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman