POSMETRO MEDAN – Tiga terdakwa berinisial RP, IV, dan BKP divonis 4,5 tahun penjara karena membegal sepasang kekasih di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Sunggal.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfikar pada hari Jumat (12/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RP, terdakwa IV, dan terdakwa BKP dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun),” ucap Zulfikar.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta mengakibatkan saksi korban Muhammad Riski Syahputra dan Fitri Far Nesya kehilangan sepeda motornya. Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut ketiganya lima tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding.
Para terdakwa melakukan aksi begal pada 5 Mei 2025. Saat itu, mereka bersama Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah) berkeliling mencari target dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Sei Belutu, mereka melihat saksi korban menaiki sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5607 AKW.
Para terdakwa memepet motor korban dan salah satu terdakwa menendang korban hingga terjatuh.
Selanjutnya, salah satu terdakwa menodongkan celurit dan mengancam korban supaya menyerahkan sepeda motornya. Kedua korban melarikan diri, namun sepeda motor berhasil dirampas.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di Medan Tembung seharga Rp5 juta.
Para terdakwa dan Barca masing-masing memperoleh Rp600 ribu, sisanya digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Editor : Oki Budiman












