Paian Purba SH, Minta Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan PT Sumber Indo Makmur Tanpa Izin

oleh
Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba SH

POSMETRO MEDAN – Politisi cukup vokal dari partai Gerindra yang juga anggota Pansus PAD DPRD Deli Serdang Paian Purba SH meminta Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP agar segera membongkar bangunan Tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedunga (PBG) milik PT Sumber Indo Makmur dan sekaligus menutup serta mencabut Izin perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Plafon PVC di kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Siapapun yang membekap dan melindungi PT Sumber Indo Makmur kita tidak perduli , kita jalankan intruksi Presiden Prabowo untuk memberantas mafia- mafia Pajak yang merugikan PAD dan merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh perusahaan termasuk di wilayah Deli Serdang,” tegas Paian.

Dikatakannya, PT Sumber Indo Makmur ini salah satu perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar karena abu yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan dan ini sangat berdampak serta dapat menimbulkan penyakit bagi warga sekitar.

“Perusahaan ini kami kira tidak layak di pertahankan karena di wilayah perusahaan sudah padat penduduk dan di Perda Tata Ruang di wilayah sekitar perusaahan bukan untuk wilayah Industri tapi untuk wilayah pemukiman dan pertanian,” sebut Paian.

Selain itu PT Sumber Indo Makmur juga kami duga banyak permasalahan yang merugikan PAD Deli Serdang dan merugikan keuangan negara, Karna kami menduga Luas Tanah dan luas Bangunan Tidak sesuai dengan Luas di dalam SPPT pajak / PBB. dan nilai NJOP Bumi dan Bangunan nya masih belum sesuai dengan N
nilai NJOP pada umum nya.

BACA JUGA..  RPA Ilegal di Binjai Utara Tutup, Pemko Binjai Tegaskan Tidak Ada Toleransi Usaha Tanpa Izin

” Tidak semua bangunannya memiliki izin IMB / PBG yang menyebabkan kebocoran dan Kerugian PAD Deli Serdang, Ini bisa saya pastikan karena PT.Sumber Indo makmur sudah 3 Kali mangkir dari panggilan RDP oleh pansus PAD II. Kita tegaskan pansus tak pernah pandang bulu dalam menindak,” ujar Paian Purba.

Sebelumnya terkait hal itu dibantah oleh Legal PT Sumber Indo Makmur Wandes Suhendra SH, Ia menyebutkan bahwa perusahaan tidak ada melakukan pencemaran Lingkungan karena warga juga tak pernah ada yang mengeluhkan hal itu pada perusahaan. Begitu juga dari Dinas terkait Lingkungan Hidup tak pernah memberikan teguran apapun pada perusahaan.

BACA JUGA..  Tepung Tawari 398 Calhaj Langkat, Bupati: Jaga Kesehatan dan Keikhlasan

” Kita minta DPRD Deli Serdang jangan menyebarkan informasi menyesatkan tentang perusahaan kami pada masyarakat. Tidak ada kami melakukan pencemaran lingkungan, bahkan kami ini memberikan kontribusi pada masyarakat dan pemerintah dengan pajak yang kami bayarkan. Kalau masalah ada bangunan yang tak berizin kami sudah ngurus tapi Instansi Terkait yang tak menindak lanjutinya, bukan salah kami dong,” ucap Wandes.( Wan)

EDITOR : Putra