Kompresor AC Milik Sekolah Dicolong, Duo Pencuri Diringkus

oleh
Kedua pelaku pencurian Kompresor AC ditangkap polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria pelaku pencurian kompresor Air Conditioner (AC) milik SD Negeri 163087 Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi.

 Salah satu pelaku berinisial JWS bahkan nekat melompat ke sungai saat mencoba kabur, dari penangkapan petugas, Rabu (3/12) lalu.

 Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya 2 (dua) unit kompresor AC dengan kerugian mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

 “Kedua pelaku yang ditangkap adalah JWS alias Sumbayak dan KL alias Lubis, keduanya warga Kota Tebingtinggi,” ucap AKP Budi, Sabtu (5/12).

 “Barang bukti dua unit kompresor AC merek Polytron juga berhasil diamankan,” sambungnya.

 Aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Sabtu pagi (29/11) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu.

BACA JUGA..  Aksi Demo di Kantor Bupati Deliserdang Mahasiswa Mulai Bakar Ban

 Seorang honorer sekolah menemukan 2 kompresor AC 1 PK yang sebelumnya terpasang di luar bangunan sudah hilang.

 Temuan tersebut langsung dilaporkan ke kepala sekolah, kemudian diteruskan ke Polres Tebing Tinggi.

 Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pertama, JWS.

 Saat hendak ditangkap di Jalan Kutilang, JWS berusaha melarikan diri ke area belakang rumahnya yang berbatasan dengan sungai. Petugas berhasil menangkapnya di dalam aliran sungai.

BACA JUGA..  Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

 Ketika berhasil diamankan, JWS mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian memburu KL alias Lubis dan meringkusnya di Jalan Sutoyo, Tebingtinggi.

 “Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tindakan pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Budi.

Editor : Oki Budiman