POSMETRO MEDAN – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan uang, seorang pria bernama Roy (32), warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Roy diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (5/12) malam.
Penangkapan terhadap Roy berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu perkebunan sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 1,30 gram yang diselipkan di lipatan beberapa lembar uang pecahan tiga puluh ribu rupiah.
Tanpa membuang waktu, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Meliala Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Choky, sabu sengaja disimpan di lipatan uang untuk mengelabui petugas jika dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku mencoba menyembunyikan sabu di lipatan uang agar tidak terlihat. Namun berkat informasi masyarakat dan kejelian anggota, barang bukti berhasil ditemukan,” jelas Choky, Sabtu (6/12).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu siap edar, uang tunai, serta alat HandPhone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kini Roy sudah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Oki Budiman












