Ketua Poktan Ditahan Kasus Korupsi Dana PSR

oleh
oleh
Ketua Kelompok Tani, AS, ditahan terkait kasus korupsi dana PSR di Mandailing Natal.

 

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan seorang ketua kelompok tani (Poktan) terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021.

Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik pidana khusus Kejari Madina telah menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR tahun anggaran 2021,” kata Yos, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

 

Yos menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA..  Buron 2 Pekan, Pencuri Emas Berhasil Diringkus

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp 488.467.500,” jelas Jupri.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL yang merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka lainnya yaitu MW yang merupakan Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

Yos menegaskan Kejari Madina berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(bbs)