Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Abang-Adik Divonis 5 Tahun

oleh
oleh
Abang beradik divonis 5 tahun penjara atas dakwaan membuang bayi hasil hubungan sedarah.

 

POSMETRO MEDAN – Kasus pembuangan mayat bayi hasil hubungan sedarah (Inses) via ojek online, akhir tuntas di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis (hukuman) bagi pasangan Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), dengan 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi selama 5 tahun penjara,” ujar Hakim Pintauli Tarigan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan(PN), Kamis (18/12/2025) sore.

BACA JUGA..  Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Gasak Tiga Motor

Menurut Hakim, perbuatan Najma dan Relandy telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam. Bayi tersebut diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

BACA JUGA..  Korupsi Bansos PENA Samosir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Yusuf awalnya diminta pengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun setiba di tempat tidak ada orang di lokasi.

Setelah tidak berhasil menghubungi nomor penerima dan menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah mayat bayi.

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

BACA JUGA..  Arena Judi Dadu Batu Goncang Dibongkar, Pria 51 Tahun Diciduk

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua terdakwa yang merupakan abang beradik itu diketahui telah menjalin hubungan sejak 2022. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah.(bbs)