Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Humbahas P-19, Jaksa Menilai Formil dan Materiil Belum Terpenuhi

oleh
IEP , pemilik kafe Galaxy dan DS sebagai perekrut anak dibawah umur.

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul, tampaknya belum bisa diseret ke Pengadilan. Sebab berkas perkara, sebanyak dua pelaku kasus dugaan eksploitasi anak tersebut, belum lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, telah menerbitkan P-19 berkas perkara kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.

JPU menerbitkan P-19 , lantaran belum lengkap sehingga penyidik Polres Humbahas diminta untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH MH mengatakan, berkas diterbitkan pada 21 November 2025. Untuk , segera dilengkapi penyidik.

” Masih P-19 dari Penuntut Umum ke penyidik Polres bg. Diterbitkan, 21 November bg,” kata Van Barata didampingi Kasi Pidum Herry Shan Jaya SH MH, Senin (1/12).

Ditambahkan Herry, penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang belum lengkap. Setelah berkas dilengkapi, pihaknya akan meneliti kembali.

” 14 hari sejak kita kirim untuk dilengkapi. Jika lewat dari 14 hari, kita akan terbitkan P-20,” tambahnya.

Menurut Van Barata, sejak berkas perkara atas nama tersangka IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur dari penyidik Polres Humbahas diterima. Tetapi setelah diteliti belum memenuhi syarat formal dan materi.

BACA JUGA..  Kasat Narkoba Diciduk Bersama 6 Anak Buah

” Kelengkapan formil dan materinya bg, sesuai unsur pasal yang di sangkakan,” katanya.

 

 

Polisi Masih Terapkan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO Kasus di Kafe Galaxy Humbahas

HUMBAHAS

Penyidik Reskrim Polres Humbahas , masih menerapkan pasal berlapis terhadap dua orang pelaku yakni IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur, terhadap seorang gadis asal Simalungun. Gadis tersebut, diduga menjadi korban eksploitasi di kafe Galaxy.

Kasus yang terjadi , bermula atas laporan orangtua korban berinisial S, warga Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak menjelaskan, pihak penyidik masih menerapkan pasal terhadap IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.

” Benar, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, yakni IEP selaku pemilik Kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak di bawah umur, masih tetap sebagaimana awal penyidikan. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta,” kata Jafarudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).

BACA JUGA..  Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Jaksa Tahan Oknum Polisi

Kasus ini telah menjadi perhatian publik , karena Humbahas merupakan daerah adat istiadat dan mayoritas agama Kristen. Polres Humbahas, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

” Perintah Bapak Kapolres sudah jelas, yakni agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, penyidik telah mengirimkan ke Kejaksaan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

” Itu menandakan proses penyidikan telah berjalan dan saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di RTP Polres Humbahas,” katanya.

Disinggung, apakah dengan kasus ini di Humbahas, Polres dan Pemkab ada berkordinasi untuk menutup usaha kafe galaxi tersebut, Kasi Humas mengarahkan media untuk dikonfirmasi langsung ke pihak pemerintah.

” Sedangkan untuk pertanyaan mengenai penutupan usaha Kafe Galaxy, hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Daerah karena menjadi ranah kewenangan Pemkab,” ujarnya.

BACA JUGA..  Gerebek Rumah, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Motor Diduga Hasil Kejahatan

Lagi, ketika disinggung soal kenapa begitu lama proses penyidikan kasus tersebut sejak adanya laporan hingga penetapan kedua tersangka, hingga berita ini diturunkan ke redaksi belum dijawab.

Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.

Korban, menceritakan, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU JF Siahaan.

Kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.ds

 

EDITOR : Putra