POSMETRO MEDAN – Dua orang pria paruh baya pemilik narkotika jenis ganja diamankan pihak kepolisian dari Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12) lalu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin IPDA Warman Siallagan, menangkap kedua pria itu setelah menerima laporan warga tentang peredaran ganja di kawasan tersebut.
Keduanya yakni S (51) dan I (48), tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.
Operasi berlangsung cepat. Ketika petugas naik ke teras rumah, kedua tersangka tidak sempat berlari. Barang bukti (BB) awal yang diamankan hanyalah dua ponsel dan satu sepeda motor. Namun ganja belum terlihat.
Pencarian dilanjutkan. Bersama ibu RT dan saksi warga, tim menggeledah bagian belakang rumah.
Setelah beberapa papan seng digeser, petugas menemukan satu kantong kresek hijau. Di dalamnya, gulungan koran berisi ganja dengan berat bruto 115,5 gram.
Kepada petugas kepolisian, S mengaku ganja itu miliknya. Ia mengatakan mendapatnya dari I. Tersangka I, yang duduk tak jauh dari pintu, mengangguk pelan dan menyebut satu nama lain, seorang laki-laki berinisial B, yang disebut sebagai sumber barang.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami menindaklanjuti, melakukan penyelidikan, lalu menangkap keduanya beserta barang bukti,” jelas Kasat Narkoba, Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring.
Keduanya dan barang bukti telah diamankan. S dan I dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












