POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu pengedar narkoba dan seorang pengguna narkoba dalam sebuah penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (6/12) lalu.
Kedua orang yang diamankan yakni Prasetio alias Otong (23) sebagai pengedar dan Radit (18) sebagai pengguna.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 1 unit HandPhone (HP) android, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Riza, Rabu (10/12).
“Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan mendalam dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” sambungnya.
Saat petugas tiba, tersangka Prasetio alias Otong terlihat sedang berdiri di depan Perumahan Kamboja. Menyadari kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Tersangka mencoba kabur saat melihat tim mendekat, namun berhasil diamankan bersama barang bukti yang dibawanya. Selain itu, dalam penggerebekan tersebut turut kami amankan satu orang pengguna narkoba,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah penangkapan ini, AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus menindak segala bentuk peredaran narkoba untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Menutup Riza mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Editor : Oki Budiman











