Penjual Sabu Gagal Edarkan Narkoba

oleh
YMW alias Y penjual narkotika. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga menangkap pria berinisial YMW alias Y (38), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Minggu (16/11) lalu.

 Y ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu 1,45 gram.

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Barak Narkoba Dibakar, Puluhan Barang Bukti & Mesin Judi Disita

 “Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata AKR Rahmad, Senin (17/11).

 “Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan area sekitar lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu,” sambungnya.

 Kepada pihak kepolisian, Y mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.

BACA JUGA..  Dua Kelompok Remaja di Karo Nyaris Bentrok

 Dari keterangan awal tersangka, diketahui masih terdapat narkotika lainnya yang disimpan di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

 “Di rumah tersangka, ditemukan lagi sabu 6,79 gram,” ucapnya.

 Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip merah ukuran sedang, satu bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dua timbangan digital dan dua pipet plastik.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Habis Foya-Foya & Narkoba

 Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang disebutnya dengan panggilan “Mamak”

 Kini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman