POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (46), warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena kedapatan memiliki 90 gram sabu.
Penangkapan DP dilakukan di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, pada Kamis (30/10) lalu.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Sei Priok.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi segera bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka DP,” kata Iptu Jimmy, Selasa (4/11).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkusan plastik hitam yang dilakban, berisi satu plastik klip sabu seberat 90 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Jimmy.
Editor : Oki Budiman












