Ketua DPRD dan BNN Langkat Janji Tindak Lanjuti Desakan Penutupan Diskotek Blue Night

oleh
Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Langkat, Rabu (12/11/25) desak penutupan Diskotek Blue Night. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Langkat, Rabu (12/11/2025).

Massa menuntut pemerintah daerah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berorasi lantang menuntut agar diskotek Blue Night dibongkar. Mereka menilai tempat tersebut telah melanggar izin operasional karena awalnya hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

BACA JUGA..  Menkum Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator

“Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada korban meninggal dunia akibat overdosis di diskotek Blue Night. Kami tidak ingin generasi muda Langkat dirusak oleh narkoba. Pemerintah harus tegas menutup tempat itu,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi diterima Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat AKBP S Bangko. Keduanya mengajak massa berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Sribana menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah. Ia menegaskan DPRD sepakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

BACA JUGA..  Harga Pertamax Naik Rp 16.650 Perliter, Warga Deli Serdang Kutuk Pemerintah

“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Langkat agar ada langkah konkret yang harus diambil,” ujar Sribana Perangin Angin.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat memberikan keterangan bahwa izin bangunan untuk Blue Night hanya diberikan sebagai tempat karaoke, bukan diskotek.

BACA JUGA..  Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Bobby Nasution Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

“Dinas PUTR hanya mengeluarkan izin bangunan. Untuk izin hiburan, itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelas perwakilan PUTR.

Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan mahasiswa kembali mendesak DPRD agar mengambil sikap tegas. Mereka menuntut agar bangunan diskotik Blue Night dirobohkan karena telah menyalahi izin dan dinilai meresahkan masyarakat.

Aksi AMPLS pun berakhir dengan tertib setelah mendapatkan komitmen dari DPRD dan BNN Langkat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.(*)

Reporter: M Alzi
Editor: Sahala