Kadiskop UKM Perindag Ditahan

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan, inisial BIN ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024.

 

Selain BIN, MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri sebagai rekanan juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

 

“Hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kadiskop UKM Perindag berinisial BIN dan MH sebagai pelaksana kegiatan, terkait perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024,” kata Kajari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

 

Ia mengemukakan, pihaknya sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, hanya dua orang yang berhadir untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.

 

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, tetapi yang datang sesuai panggilan kita baru dua orang. Satu lagi berinisial ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) datang tadi pengacaranya dengan keterangan sakit. Tadi melalui pengacaranya kita sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hari Senin (17/11/2025),” ujar Fajar.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

 

Dia menjelaskan kegiatan Medan Fashion Festival dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Medan, dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

 

“Kemarin sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” tutur Fajar.

 

Fajar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak penyelenggara Medan Fashion Festival masih berutang Rp77 juta kepada Hotel Santika Premiere Medan.

 

“Kita terus melakukan pengembangan sesuai dengan tugas kita. Inikan penyidikan sudah berjalan, pasti tetap kita akan lakukan pengembangan-pengembangan. Bahkan ada saksi yang sampai saat ini belum hadir, makanya dengan penyidikan ini kita bisa lakukan upaya paksa,” ucapnya.

BACA JUGA..  Pura-Pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pancur Batu

 

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bbs)