POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkal 2 (dua) pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (29/10) sore lalu.
Pengungkapan ini guna melakukan pemberantasan peredaran narkotika.
Keduanya yakni, Angga Surya (33), diduga sebagai pengedar, dan Sidik Kertajaya (30) yang bertugas berjaga di depan rumah tempat transaksi dilakukan.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersebut.
“Begitu memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” kata Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, Senin (3/11).
Dari lokasi, petugas menyita 2 (dua) plastik klip berisi sabu, setengah butir pil ekstasi, dua bungkus plastik kosong, alat isap sabu, dan satu unit telepon genggam.
Barang-barang itu ditemukan di atas meja dan lantai rumah. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama.
Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Oki Budiman












