POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Kristian Siahaan, 46 tahun, warga Dusun III, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. (46), warga Dusun III, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat membawa sabu di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (5/11) dini hari.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi,” kata Ipda Ramadhan, Rabu (5/11).
“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gubuk di area perkebunan sawit. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu,” sambungnya.

Selain mengamankan bernama Kristian Siahaan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,72 gram, 15 plastik klip kosong.
Lalu satu timbangan elektrik, satu sekop dari pipet, satu kaca pireks, satu bong, dan satu mancis merah.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang warga di Tanjungbalai untuk diperjualbelikan kembali.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebut-sebut berasal dari wilayah Tanjungbalai.
Editor : Oki Budiman












