POSMETRO MEDAN – Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemberantasan narkotika, dan berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Penindakan itu dilakukan pada Senin (30/10) siang. Tersangka yang diamankan bernama Murad (52) ditangkap di kediamannya.
Dari lokasi, petugas menyita 1 bungkus kertas coklat berisi ganja, 1 bungkus plastik putih berisi ganja, 34 paket kecil ganja, 1 lembar plastik hitam, dan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan narkoba.
“Laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan kami,” kata Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, Senin (4/11)
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di kamar tersangka,” sambungnya.
Dari hasil interogasi awal, Murad mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan telah diedarkan di wilayah sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Murad masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Oleh sebab itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Editor : Oki Budiman












