POSMETRO MEDAN – Pihak kepolisian dari Polsek Bahorok berhasil menangkap seorang pria inisial R (33), warga Kecamatan Salapian, karena kedapatan memiliki sabu, Selasa (4/11).
Penangkapan R berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Jalan Karya Kelurahan Pekan, Bahorok.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul menyatakan, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
“Saat didekati terduga mencoba kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas. Saat diperiksa ditemukan dua paket sabu dalam dua plastik seberat 2,6 gram,” katanya Rabu (5/11).
Kini R berserta barang bukti diamankan ke ke Polsek Bahorok.
Setelah penangkapan ini, Kapolsek Bahorok juga berterima kasih atas partisipasi warganya yang berani melaporkan adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolsek.
Editor : Oki Budiman












