Supriadi Ajukan Prapid, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard 2024

oleh
Kuasa Hukum Supriadi mengajukan Prapid. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Supriadi, yang merupakan PPK Pengadaan Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, menyayangkan sikap Kejari Langkat yang menggeledah ruangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard 2024.

 Penjelasan tersebut diutarakan oleh Supriadi kepada wartawan, Sabtu (4/10 sore.

 “Yang saya dengar surat penggeledahan dikirim ke pimpinan. Lalu mereka langsung masuk dan menggeledah ruangan saya tanpa memberitahukan lebih dulu,” kata Supriadi.

 Bahkan akibat penggeledahan tersebut, nama istri dan anaknya juga ikut dibawa-bawa seakan dirinya pelaku korupsi.

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani, PH Terdakwa Hadirkan Dua Saksi Meringankan

 “Istri dan anak saya sampai dibawa-bawa di media sosial, padahal mereka tak mengetahui hal ini,” sambungnya.

 Masih keterangan warga Dusun V Muka Paya Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ia membantah bahwa ia merupakan PPK di Dinas Langkat tersebut, tapi mengaku menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SD.

 Supriadi juga tak menerima penyitaan barang miliknya berupa 3 unit HandPhone (HP) yakni merek Oppo Reno 13 F, Samsung S24, Samsung S25 dan 1 laptop merk Asus oleh Kejari Langkat karena barang tersebut bukan berasal dari uang korupsi.

BACA JUGA..  DPRD Medan Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD

 “Tiga HP ku dan satu laptop disita jaksa dari Kejari Langkat, namun sampai sekarang bukti penyitaan tak ada saya terima. Ini aneh dan merugikan saya,” ujarnya.

 Atas tindakan yang tak nyaman itu, Supriadi melalui kuasa hukumnya Yanseno Fedrik Turnip SH, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean SH, MH dan Rena Fransiskus Tarihoran SH memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat pada 3 Agustus 2025 lalu.

 “Kami memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan dan penyitaan HP, serta laptop klien kami. Apalagi hingga saat ini klien kami belum menerima surat bukti penyitaan dari Kejari Langkat,” ujar Yanseno Fedrik Turnip SH.

BACA JUGA..  DPRD Medan Soroti Proyek BRT Rp1,9 Triliun, Lailatul Badri: Jangan Sampai Bebani APBD dan Tambah Kemacetan

 Kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan saksi Supriadi kepada Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 Diketahui, Kejari Langkat sudah memanggil Supriadi sebagai saksi pada 26 September 2025 dan diterima Pemohon pada 29 September 2025.

Editor : Oki Budiman