Jual Hasil Curian di Bahorok, Pencuri HP Ditangkap

oleh
Pelaku pencurian HP diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pihak kepolisian menangkap seorang pria inisial E (24) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

 E berurusan dengan pihak kepolisian, setelah ketahuan menjual HandPhone (HP) hasil curian dari rumah tetangganya sendiri.

 Penangkapan terhadap E, dibenarkan Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang.

 Dikatakan Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku rumahnya dibobol maling.

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

 “Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan HP hasil curian,” kata AKP Tunggul, Sabtu (4/10).

 Masih keterangan Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat Bahorok.

 Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil penjualan barang curian.

BACA JUGA..  Dewan Soroti Kinerja Bapenda Medan, Perolehan Penerimaan Pajak Parkir tak Rasional

 “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman