Sidang Korupsi Jalan Sumut, Hakim Minta Usut Eks Kadis PUPR Sumut

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sederet uang suap, yang mengalir kepada sejumlah pejabat dalam memuluskan perusahaan memenangkan lelang proyek.

 

Ini terungkap setelah JPU membongkar isi catatan bendahara perusahaan, Mariam, yang diungkap di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10/2025).

 

Mariam mengaku pada tahun 2024, tercatat aliran dana kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono. “Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Pertanyaan itu dijawab tegas oleh saksi Mariam, yang membenarkan adanya transfer dana tersebut.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

 

Masih di tahun yang sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap; Rp1,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni; Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara bernama Hendri; serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menambahkan, masih banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu mengkonfirmasi kembali pernyataan Mariam. “Kalau dari keterangan saudara ya Mariam, itu kadis PUPR dimasa itu telah menerima uang dari anda dan rasuli sudah Rp 2,3 milliar,” kata hakim. “Iya pak,” jawab Mariam.

 

Hakim kemudian menyampaikan bila terhadap orang orang yang menerima aliran uang dari Kirun, seperti halnya Mulyono perlu diusut. Hakim pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

BACA JUGA..  Pencuri Mobil Minta Tebusan

 

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius, bahkan menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.(bbs)