POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil meringkus seorang pengedar ganja, yang ditangkap dalam operasi di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Selasa (14/10).
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang kerap melintas membawa bungkusan mencurigakan dari arah Siborongborong menuju Humbahas.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro segera bergerak cepat, menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya meringkus OS (43), warga Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta.
Berhasil mengamankan OS, petugas turut menyita 4 (empat) bungkus besar ganja kering yang dibalut kertas nasi, satu unit ponsel Samsung A06, dan uang tunai Rp107.000, yang diuga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengaku sudah empat bulan mengedarkan ganja di wilayah Lintong Nihuta,” ucap Iptu Frins Sigiro, Rabu (15/10).
OS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas.
OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menegaskan, Polres Humbahas tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Humbahas. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Arthur juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, jangan takut,” tuturnya.
Editor : Oki Budiman












