POSMETRO MEDAN – Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu berhasil dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dengan barang bukti hampir 8 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, pihaknya komitmen dalam melayani masyarakat dengan memberantas tuntas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika,” tegas AKP Henry, Rabu (15/10).
“Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” sambungnya.
Operasi penindakan tindak pidana narkotika ini dilaksanakan pada hari Selasa (7/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Dijelaskan AKP Henry, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut,” ujar AKP Henry.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yakni Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa.
AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan modus operandi mereka.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut,” jelasnya.
Saat diamankan, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu.
“Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Henry.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar.
Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan.
Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus.
“Personel Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” ucapnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Editor : Oki Budiman












