POSMETRO MEDAN – Petugas TNI bersama personel Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau on x di depan Karaoke Anda Reborn, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (10/10) dini hari.
Hasil penggrebekan itu, 3 (tiga) orang berhasil diamankan.
Ketiganya yakni, seorang perempuan berinisial DR alias L (30) warga Kabupaten Simalungun, dan 2 (dua) orang pria, AS (46) lalu MB (54), keduanya warga Kota Pematangsiantar.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal rencana transaksi narkoba di depan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, bersama personel TNI dari Kodim 0207/Simalungun dan Kodam I/BB,” kata Irwanta, Rabu (15/10).
Selanjutnya petugas memeriksa area sekitar dan menemukan DR alias L di halaman karaoke.
Saat digeledah, dari tangannya ditemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi serta 1 unit HandPhone.
Kepada petugas, DR mengaku barang itu didapat dari rekannya AS, yang tak lama kemudian berhasil diamankan di dalam ruang karaoke.
Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, AS mengakui telah memberikan pil ekstasi kepada DR.
Tak berhenti di situ, AS juga mengaku masih menyimpan narkoba lain di kosannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, 1 sendok pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning di dalam lemari kamar.
Dari hasil pengembangan, AS mengaku sebagian narkoba lainnya disimpan oleh temannya MB di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.
Saat petugas ke lokasi, MB diamankan dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi di dalam dompet ungu.
Totalnya, petugas berhasil menyita 68 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu.
Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tebing Tinggi, namun saat nomor kontaknya dihubungi, sudah tidak aktif.
Kemudian ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












