Dua Tersangka Eksploitasi Anak Ditahan 

oleh
Tersangka Eksploitasi Anak. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kafe wilayah Doloksanggul.

 Kasus ini terungkap setelah seorang ibu inisial S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan kehilangan anaknya yang diketahui bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

 Laporan S diterima oleh Polres Humbahas pada Rabu (9/10) lalu.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan menjelaskan, bahwa dua orang tersangka masing-masing berinisial DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

BACA JUGA..  Gas Elpiji Raib 13 Tabung, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

 “Dari hasil penyelidikan, DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran,” ucap Iptu Siahaan, Rabu (15/10).

 “Setiap orang yang berhasil direkrut, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, IEP,” sambungnya.

Tersangka Eksploitasi Anak. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

 Korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan, tetapi juga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan tindakan asusila.

 Korban berinisial SN sempat mencoba melarikan diri karena tidak tahan dengan situasi tersebut, namun pelaku IEP menjemputnya dari tempat kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan memaksanya kembali bekerja.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

 Setelah beberapa waktu, korban akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

 Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I jo. Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.

 Sementara itu, Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku eksploitasi anak di wilayah hukumnya.

BACA JUGA..  Women Leader Festival 2026, Airin: Perempuan Merupakan Penggerak Perubahan Bukan Sekadar Pengikut Keadaan

 “Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

 Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

 “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Pastikan mereka bekerja di tempat yang aman dan sesuai dengan aturan hukum,” tutup Kapolres.

Editor : Oki Budiman